ADVERTISEMENT

Sosok Polwan yang Ungkap Peredaran Upal di Cengkareng, Jakbar, Ternyata Ini Modus Pelaku

Senin, 25 Maret 2024 23:28 WIB

Share
Polisi wanita (polwan) Iptu Sasya Aisha Balqis yang mengungkap kasus peredaran upal di wilayah Cengkareng. (Ist)
Polisi wanita (polwan) Iptu Sasya Aisha Balqis yang mengungkap kasus peredaran upal di wilayah Cengkareng. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran uang palsu (upal) di kawasan Cengkareng.

Sosok polisi wanita (polwan) Iptu Sasya Aisha Balqis dari satuan Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Kriminal Khusus (Krimsus) salah satu polisi yang paling berperan dalam pengungkapan upal ini.

Sasya berujar bahwa pengungkapan upal ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang rupiah yang diduga palsu dan mengedarkannya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat," katanya saat dikonfirmasi, Senin 25 Maret 2024.

Modus pelaku untuk mendapatkan keuntungan yakni pelaku menjual upal tersebut dengan rasio perbandingan 1:2.

"Di mana apabila ada yang menukar 500 ribu uang asli akan mendapatkan uang palsu Rp 1 juta," tukasnya.

Dari pengungkapan itu, Sasya mengatakan petugas menyita barang bukti upal sejumlah mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari pelaku berinisial HNA.

"Didapatkan barang bukti upal  sebanyak 180 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, hingga dolar AS pecahan 100 dolar sudah disita petugas," paparnya.

Menurut Sasya, jika dilihat sepintas uang yang telah dipalsukan sangat mirip dengan uang aslinya. Misal seperti corak warna dan gambar pada uang pun mirip dengan aslinya.

Saat ditanya lebih jauh terkait pengungkapan upal ini, Sasya mengatakan kasusnya masih dalam tahap pengembangan. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT