TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pengedar uang palsu berinisial JM dan PN yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany S mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menawarkan uang palsu. Kemudian tim langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat tersebut," katanya, Rabu (23/8).
Benar saja, di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan berusaha kabur saat dihampiri oleh petugas.
"Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi terhadap tersangka JM didapati bukti chat berisi penawaran untuk menjual uang palsu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Kepada petugas, JM mengaku masih menyimpan sebagian uang palsu di kediamannya.
"Di kediaman tersangka juga ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 120 lembar," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, JM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka PN.
"PN kami amankan di wilayah Kecamatan Cikupa. Dari keterangan PN, dirinya mendapatkan membeli 250 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PN mendapatkan uang palsu tersebut dari dua tersangka lain yakni AS dan YM.
"Saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap AS dan YM. Keduanya sudah masuk kedalam Daftar Pemcarian Orang (DPO)," pungkasnya.