Polisi Tangkap Wanita Sindikat Pengedar Upal di Tangerang, Omzet Ratusan Juta

Jumat 06 Jan 2023, 17:27 WIB
FH, pelaku pengedaran dan pencetakan uang palsu. (Foto/Veronica)

FH, pelaku pengedaran dan pencetakan uang palsu. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Panongan membekuk FF (22) wanita pengedar sekaligus produksi uang palsu (upal) di wilayah Tangerang.

FH, diringkus petugas di kediamannya, di Semarang atas pengembangan satu tersangka inisial PS yang tertangkap terlebih dahulu di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan, berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru 2022, Sabtu, 31 Desember 2022. 

"Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS," katanya, Jumat, (6/1). 

Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun ini merupakan pengedar uang palsu yang mana, uang tersebut didapatkannya dari FS. 

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, dimana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Dengan beli Rp300 ribu, PS dapat uang palsu Rp1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023, FS berhasil diamankan dirumahnya, beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM berusia 18 tahun. 

Pada penangkapan itu, diketahui FS sudah menjalankan bisnis uang palsu selama dua bulan dengan keuntungan ratusan juta. Ia pun juga belajar membuat uang palsu dari sang kekasih yang sudah lebih dulu ditangkap petugas kepolisian daerah Semarang.

Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu 28 lembar uang pencahan Rp50 ribu, printer, kertas roti dan pilok. 

"Dia ini melanjutkan bisnis teman prianya, dan akhirnya berhasil kita tangkap juga, bersama dengan 3 pengedar. Mereka ini sudah sindikat uang palsu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (Veronica)

Berita Terkait
News Update