ADVERTISEMENT

Edarkan Dolar Palsu di Cibaliung, Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi

Sabtu, 3 Desember 2022 16:07 WIB

Share
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolsek Cibaliung. (foto: ist)
Pelaku pengedar uang palsu saat diamankan di Mapolsek Cibaliung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial FR (55) warga asal Cibitung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap jajaran Polsek Cibaliung, lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu. 

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, hasil dari penyelidikan jajaran Polsek Cibaliung yang bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait peredaran uang palsu. 

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 83 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar dan uang palsu dolar sebanyak 9 lembar pecahan 100 dolar Amerika.

Kapolsek Cibaliung, AKPEdi Abas mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu dilakukan pada Jumat 2 Desember 2022, kemarin. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Cinyurup, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Pandeglang. 

"Pengungkapan pelaku pengedar uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil penangkap pelakunya," ungkap Kapolsek Cibaliung, melalui sambungan telepon, Sabtu 3 Desember 2022. 

Kapolsek menjelaskan, pelaku berprofesi pekerja serabutan. Polisi masih menyelidiki terkait uang palsu tersebut pelaku dapatkan. Kasusnya saat ini ditangani pihak Polres Pandeglang. 

"Pelaku ditangkap saat di rumahnya. Karena sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai fakta hukum yang ada, maka kemarin dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya. 

Kapolsek menyebut sejauh ini baru satu orang pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap.

"Masih dilakukan pengembangan. Kalau penanganannya ditangani oleh Polres Pandeglang," tandasnya. (samsulfatoni)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT