DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Surat rekomendasi dari Komisi D DPRD Kota Depok dalam mengatasi polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 sudah dilayangkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni mengatakan surat rekomendasi itu juga telah ditandatangani Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra.
"Hari ini sudah kita layangkan surat rekomendasi dari Komisi D diteruskan langsung serta ditandatangi oleh Ketua DPRD Depok," kata Supriatni didampingi anggota Komisi D dari Fraksi PDI P Ikravany Hilman di depan para orang tua murid di SDN Pondok Cina 1, Senin (14/11/2022).
Supriatni menuturkan meminta kepada orangtua murid untuk bersabar dan juga bisa mempercayai Komisi D untuk menindaklanjuti polemik relokasi sekolah.
"Kita berharap Wali Kota Depok agar dapat segera mengambil solusi terbaik. Kita akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah. Lebih baik bapak dan ibu dapat sabar serta percayakan semua ke komisi D. Kita harapkan juga semoga surat yang kami layangkan, Wali Kota segera mengambil solusi terbaik," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Depok belum bisa membuat keputusan atas rekomendasi dikeluarkan Komisi D DPRD terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 Beji.
Surat rekomendasi yang sudah dilayangkan tersebut, menurut Supriatni sudah dikeluarkan setelah Komisi D menggelar audiensi bersama Dinas Pendidikan dan para orangtua murid di Ruang Komisi D DPRD Kota Depok pada Jumat (11/11/2022).
Jika pemerintah Kota Depok dalam hal ini Disdik tidak mengembalikan kursi dan meja di sekolah ini. Maka anggota dewan akan mengajukan hak interpelasi jika rekomendasi tidak didengar.
"Sebanyak 13 anggota Komisi D Kota Depok siap melayangkan hak interpelasi ke Pemkot Depok, jika dalam waktu tiga hari tidak merespon. Maka Komisi D bakal menggelar rapat internal terkait nasib SDN Pocin 1," tutupnya.
Terpisah menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan Komisi D telah merekomendasikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas kekisruhan relokasi SDN Pondok Cina 1
Dalam rekomendasi tersebut, lanjut Babai, sementara waktu Pemkot Depok harus menunda pembangunan masjid agung, sebelum membangun sekolah yang baru.
Poin lain berkaitan dengan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 dialihkan atau dibangun untuk sarana ibadah dapat ditunda sementara waktu. Hal ini sambil menunggu ada relokasi gedung sekolah pengganti SDN Pondok Cina 1 yang baru.
"Poin kedua pemkot Depok dituntut menge mengembalikan hak-hak siswa untuk bisa mengikuti pembelajaran di SDN Pondok Cina 1 mulai pada Senin (14/11/2022). Dan seluruh fasilitas sarana dan prasarana yang jadi hak-hak anak didik dikembalikan dan para karyawan serta guru dan anak didik harus menjalan PKBM secara normal," sambung dia.
Lalu terakhir babai menambahkan Pemkot Depok diminta untuk membongkar trotoar Jalan Margonda yang menghalangi akses SDN Pondok Cina 1.
"Proyek revitalisasi trotoar Jalan Margonda yang saat ini sedang menghalangi akses jalan masuk ke dan Pocin 1, maka harus dibongkar atau diperbaiki demi keselamatan dan kenyamanan orang tua serta anak didik yang melintas di jalan tersebut," pungkasnya. (Angga)