Hary Tanoesoedibjo, bos MNC Group. (Instagram/@hary.tanoesoedibjo)

MEGAPOLITAN

Hary Tanoe Heran Bisnis TV Miliknya Dipaksa Pindah ke Siaran Digital, Apa Katanya?

Minggu 06 Nov 2022, 17:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku heran dengan keputusan pemerintah, karena mematikan TV analog.

Meski kesal dengan aturan tersebut, pemilik siaran TV RCTI, MNCTV, INews, GTV, mengaku terpaksa tetap mematikan siaran TV analog di Jabodetabek pada 3 November pukul 00:00 WIB. 

Sebagai informasi, pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (6/11/2022).

"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tambahnya.

Alasan Hary Tanoe Mengajukan Protes

Menurutnya, banyak pemirsa di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang tak bisa mengakses saluran televisi, imbas dari kebijakan tersebut.

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek," kata Hary Tanoe. 

Ia menyebut, banyak masyarakat yang belum memiliki perangkat set top box (STB), khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Untuk diketahui, STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara.

Artinya, dengan alat itu kita bisa menyaksikan tayangan TV digital dalam televisi analog.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," jelas Hary Tanoe.

Ia juga menyinggung  implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Hary, pihak MNC Group belum menerima surat resmi terkait 

instruksi pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.

"Sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," pungkas Hary Tanoe.

(*)

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Hary Tanoesoedibjo (@hary.tanoesoedibjo)

(*)

Tags:
MNC GroupHary TanoeTV analogTV Digital

Administrator

Reporter

Administrator

Editor