ADVERTISEMENT

Tak Bisa Nonton TV? Begini Cara Cek Penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Pemerintah

Jumat, 4 November 2022 21:48 WIB

Share
Ilustrasi set top box (STB) TV digital (Foto: diskominfo)
Ilustrasi set top box (STB) TV digital (Foto: diskominfo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mematikan siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Akan tetapi, masyarakat mengeluh tak bisa nonton TV lantaran untuk mengaksesnya butuh alat bantu siaran digital atau set top box (STB).

Namun, untuk masyarakat yang tergolongRumah Tangga Miskin (RTM) bisa mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing.

Berikut ini cara cek penerima set top box (STB) gratis dari pemerintah.

 

Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi STB gratis pada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar data desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  2. Khusus DKI Jakarta, bagi RTM yang telah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, masyarakat miskin yang berhak namun belum menerima alat bantu siaran digital atau STB gratis, bisa mengecek dengan membuat pengjuan sebagai berikut.

  1. Akses laman cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik ‘Pencarian’

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT