JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Adapun sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo Cs terbagi menjadi dua yakni perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR ), dan Kuat Ma'ruf.
Sementara terdakwa untuk perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Tempat sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai hari Senin (7/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).
“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu (5/11/2022)
Berikut ini jadwal sidang lanjutan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice:
Senin, 7 November 2022
Terdakwa:
Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Selasa, 8 November 2022
Terdakwa:
Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi
Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Terdakwa:
Arif Rachman Arifin : Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi (obstruction of justice)
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
Kamis, 10 November 2022 (obstruction of justice)
Terdakwa:
Hendra Kurniawan: Agenda Pemeriksaan Saksi
Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
Terdakwa:
Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi
Baiquni Wibowo : Agenda Pembacaan Putusan Sela
Chuck Putranto : Agenda Pembacaan Putusan Sela
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H
Untuk diketahui dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo beserta Hendra Kurniawan juga didakwa melakukan obstruction of justice (merintangi penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan cs didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Sidang lanjutan Ferdy Sambo juga tayang di beberapa stasiun TV swasta. (*)