ADVERTISEMENT

Ini Cara Klaim Asuransi Tanpa Biaya untuk Kendaraan yang Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta

Sabtu, 5 November 2022 17:55 WIB

Share
Pohon tumbang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram/@jktinfo)
Pohon tumbang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram/@jktinfo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hujan deras disertai angin kencang kembali mengguyur Jakarta hari ini Sabtu, (5/11/2022).

Akibatnya, banyak pohon tumbang, sehingga mengakibatkan masyarakat khawatir.

Kabar baiknya, warga yang kendaraannya tertimpa di kawasan Ibu Kota bisa mengajukan klaim asuransi tanpa biaya, lho.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda.

Ia mengatakan, biaya perbaikan kerusakan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI.

Caranya, kamu cukup melaporkan kendaraan tersebut ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Seluruh pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu jika tumbang, maka dampak yang disebabkan oleh pohon akan kami asuransikan. Asuransinya sudah disiapkan dari kami," ujar Mila, Senin (19/4/2021).

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengklaim asuransi tersebut?

Mila menegaskan, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, seperti surat keterangan dari kepolisian, foto-foto saat mobil tertimpa pohon, serta keterangan terkait kronologis kejadian. 

Syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena tertimpa pohon tumbang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT