ADVERTISEMENT

Menerima Saran LPSK, Polresta Bogor Kota akan Tindaklanjuti dengan Membuka Kembali Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kemenkop

Kamis, 3 November 2022 16:42 WIB

Share
Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Foto: panca/poskota)
Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Foto: panca/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota menyatakan menerima saran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yakni saran agar kepolisian membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Kemenkop.

Dengan menerima saran dari LPSK itu, Polresta Bogor Kota lakukan pendalaman guna membuka berkas perkara.

"Adapun dari pertemuan tadi, dari LPSK menyampaikan beberapa saran masukan kepada penyidik dan sudah didengarkan bahwa berharap setelah nanti assesment terhadap korban dalam penelitian kalau memungkinkan kepada penyidik menyarankan agar membuka perkara ini," ungkap Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (3/11/2022).

AKBP Ferdy mengaku, pihak Polresta Bogor Kota menerima saran LPSK tersebut dan akan menindaklanjutinya, yakni membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Kemenkop.

"Kita akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka kembali perkara ini kembali," terangnya. 

Kemudian, kata Ferdy, dalam pertemuan dengan LPSK, pihak kepolisian telah memaparkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan atau pencabulan yang ditangani pada bulan Desember 2019 lalu.

"Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan," ujar Ferdy. 

Pihak kepolisian pun telah menjelaskan semua proses dan faktor dokumen pendukung lainnya kepada LPSK terkait kasus dugaan pemerkosaan ini.

"Ini menunjukan bahwa proses penyedikan, tahapan-tahapan penyidikan sudah kami laksanakan. Disamping nanti menunggu proses pra peradilan yang mungkin akan dilakukan oleh pihak korban maupun keluarganya. Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika ada informasi tambahan, keterangan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali bisa disampaikan dan ketika kami ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," Urai Ferdy.

Karena memang, lanjut Ferdy, yang terjadi itu diluar perkiraan pihak kepolisian. "Ternyata adanya pernikahan yang mereka lakukan dan ada masalah sehingga mencuat persoalan bahwa meminta perkara ini dilanjutkan kembali

Soal pernikahan yang terjadi, lanjut Ferdy, menjadi bukti kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah atau restorative justice.

"Dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah itu sudah dilaksanakan dan itu permintaan langsung dari korban maupin keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jaksel," pungkasnya. 

Diberikan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi sarankan Polresta Bogor Kota buka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2019 lalu.

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penaganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadu pada desember 2019," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Erwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dri pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bgaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya. 

Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya. (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT