ADVERTISEMENT

Kementerian Agama Cairkan Dana BOS Tahap II Sebesar Rp1.166 Triliun untuk 48.660 Madrasah

Kamis, 3 November 2022 15:56 WIB

Share
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. (ist)
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) cairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahap II sebesar Rp1.166 triliun untuk 48.660 Madrasah.

"Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah,"  tutur Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Isom, panggilan akrabnya mengatakan, dana sebesar itu terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Ia mengutarakan dana itu disalurkan Kementerian Agama ke rekening bank penyalur (RPL).

Selanjutnya, Kemenag akan memerintahkan pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS.

"Surat perintah pencairan dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit," tegas Isom.

Menurut Isom, pihaknya telah bekerja sama dengan tiga bank dalam proses pencairan.

Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan," jelas Isom.

Isom berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT