LPSK Sarankan Polresta Bogor Kota Buka Kembali kasus Dugaan Pemerkosaan yang Terjadi di Lingkungan Kemenkop

Kamis, 3 November 2022 14:42 WIB

Share
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. (Foto: Panca)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. (Foto: Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - LPSK menyarankan agar Polresta Bogor Kota membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kemenkop UKM pada tahun 2019 lalu.

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penaganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadu pada desember 2019," ungkap Edwin Partogi  kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Edwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dri pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bgaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya. 

Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya.

Untuk kasus yang menimpa pada pegawai honorer ini, kata Edwin, bisa diancam hukuman 9 tahun penjara, karena dampak yang amat besar terhadap korban.

"Korban ini dari awal dia ceria sampai sekarang sudah 2 tahun lebih, menjadi pribadi yang tertutup. Termasuk dengan keluarganya dan juga peristiwa ini menunjukan masyarakat juga resah dengan peristiwa yang cukup memprihatinkan publik termasuk kita sebagai negara sangat konsen untuk memerangi seksual," paparnya.

Edwin menyebut, keseriusan LPSK dalam memerangi kekerasan seksual dibuktikan dengan menerbitkan undang-undang kekerasan seksual.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar