Kriminal

Pakar Hukum: Eksepsi Ferdy Sambo Cs Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim dalam Sidang Putusan Sela

Rabu 26 Okt 2022, 10:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs bakal menghadapi sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10) hari ini.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang putusan sela tersebut akan dilakukan secara bergiliran terhadap keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Rencananya mulai jam 09.30 WIB, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kasus pembunuhan berencana sama," ujar Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (26/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyebut kemungkinan besar eksepsi keempat terdakwa, Ferdy Sambo cs, akan tidak diterima oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan sela.. 

 

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan (foto/ist)

"Dari empat yang mengajukan eksepsi itu, sebagia pengamat boleh benar atau salah, pasti, sekali lagi, saya berani mengatakan pasti eksepsi keempatnya tidak dapat diterima," kata Asep

Diketahui sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah berlangsung sejak Senin (17/10) kemarin dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Adapun lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima terdakwa itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Wanto)

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan (foto/ist)
 

Tags:
eksepsiFerdy Sambomajelis hakimPutusan SelaPN Jakarta Selatan

Reporter

Administrator

Editor