JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah membantah pernyataan bahwa kliennya menjadi dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Febri mengatakan, dalam pernyataannya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, diimbau untuk memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru.
"Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini," kata Febri dalam keterangannya, Senin 24 Oktober 2022.
Menurut bekas juru bicara KPK itu, dalam hal ini sebaiknya semua pihak dapat menghargai kewibawaan dan kehormatan proses peradilan.
Karenanya, Kamaruddin dan pihak lainnya tidak menghakimi sebelum hakim memutuskan hasil peradilan.
"Majelis hakim sudah ditunjuk, sebaiknya semua pihak tidak menghakimi sebelum hakim memutuskan nantinya. Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tutur dia.
Terkait dengan dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022, lanjut dia, tim Kuasa hukum Putri Candrawathi telah menyampaikan 4 bukti yang mendukung adanya peristiwa tersebut.
"Bukti 1, keterangan korban kekerasan seksual yaitu, terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Kemudian bukti 2, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," ungkap Febri.
Selanjutnya bukti ketiga, terang dia, berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP Psikolog tertanggal 9 September 2022, yang pada pokoknya menyatakan, didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo.
Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi, berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," jelas dia.
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. Ini bisa dilihat dari catatan BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022," sambung Febri.
Dan terakhir, kata dia, ada bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya.
"Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Saksi Kuay Ma'ruf," pungkas dia.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah otak pembunuhan sesungguhnya.
"Putri Candrawathi ada perannya jelas, yaitu menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin.
Karenanya, ujar Kamaruddin, Putri Candrawathi sudan tepat apabila dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup. (adam)