Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Nasional

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Senin 24 Okt 2022, 21:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Rutan Reskrim Polda Metro Jawa Timur pada Senin (24/10/2022). 

Adapun, para tersangka Tragedi Kanjuruhan  yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) telah melalui pemeriksaan sebelumnya.

Kabar penahanan tersanga Tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta.

 

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam lalu

Enam orang tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT LIB  Ahmad Hadian Lukita yang disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;

2. Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC , ia disebut tiidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan dan mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;

3. Suko Sutrisno selaku security officer yang diduga bertanggung jawab atas steward yang tidak berjaga di pintu gerbang;

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang meyebabkan luka berat dan kematian, serta Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak kepolisian yakni 

1.  Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo, ia disebut memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

2. Danki Brimob Polda Jati, AKP Hasdarman, ia juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

3. Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi

Ketiganya juga disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang meyebabkan luka berat dan kematian.

 

Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam. 

Aremania (pendukung Arema FC) yang kecewa atas kekalahan timnya turun ke lapangan untuk mengungkap kekecewaan. Akan tetapi, tindakan suporter tersebut dibalas dengan tembakan gas air mata  oleh polisi dengan maksud membubarkan kerumuman suporter.

Akhirnya, banyak Aremania yang terjebak di dalam stadion dengan gas air mata lantaran beberapa akses pintu keluar tidak bisa dibuka. Tragedi Kanjuruhan tercatan memakan 134 korban jiwa, menjadi peristiwa sepak bola dengan korban jiwa terbanyak kedua di dunia.

 

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa penahanan 6 tersangka tragedi kanjuruhan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik memanggil keenam tersangka pada Senin (24/10/2022).

“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.

 

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan terkait mengapa 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan hari ini, dan bukan sejak kasus bergulir di awal bulan Oktober.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebut bahwa pihak penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yakni 8 saksi ahli kedokteran, satu saksi ahli pidana, dan dua saksi ahli laboratorium forensik.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus untuk segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan dalam waktu dekan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)

Tags:
Tersangka tragedi Kanjuruhantersangkatragedi kanjuruhanresmi ditahanDedi Prasetyo

Reporter

Administrator

Editor