Kabag Ops Polres Malang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ngerti Aturan FIFA, Tapi Bolehkan Gas Air Mata

Kamis 06 Okt 2022, 23:11 WIB
Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terseret menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Kabag Ops Polres Malang masuk dalam enam daftar tersangka Tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

"Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang," kata Listyo dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota.

 

Disebutkan bahwa Kabag Ops Polres Malang mengerti soal aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Akan tetapi, Wahyu SS tidak mencegah anggotanya menggunakan gas air mata hingga banyak korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan.

"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.

Adapun selain Wahyu, anggota Polri yang menjadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang berinisial AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) dan Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri sebut keduanya memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

 

"Yang bersangkutan memerintah anggota tembakkan gas air mata," katanya.

Diketahui, Kapolri juga telah mengumumkan tiga tersangka lainnya di luar kepolisian yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (AH), dan Security Officer Arema Suko Sutrisno (SS).

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. 

 

Sebagaimana diketahui, dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata atau senjata api lainnya dilarang digunakan untuk digunakan di dalam stadion.

Hal itu tertuang dalam aturan FIFA pasal 19 b yang berbunyi: "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used” atau “senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan”

Akan tetapi, Kapolri menyebut ada sebanyak 11 anggota kepolisian menembakan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Dari 11 tembakan, 8 diantaranya mengarah ke tribun, 7 ke tribun selatan, dan 1 ke tribun utara.

 

"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun Selatan 7, Utara 1, ke lapangan 3," jelas Kapolri.

Adapun, tembakan itu dilakukan untuk mencegah massa Aremania untuk turun ke lapangan.

"Tembakan tersebut dilakukan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan itu bisa dicegah," kata Listyo.

 

Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober, ada 131 korban tewas dan ratusan korban luka berat pada Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa terjadi pasca pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, di mana tim tuan rumah menelan kekalahan 2-3.

Laga derby Jawa Timur yang sebagian besar dihadiri Aremania itu pun tecatat sebagai peristiwa kelam.

Penggunaan gas air mata, serta pintu keluar stadion yang tidak bisa dibuka diduga menjadi latar belakang jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan. (*)

Berita Terkait
News Update