JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan korban luka, sebagian besar adalah suporter Arema FC (Aremania ).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22).
Adapun daftar para tersangka yang diumumkan terdiri mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru, dua panitia penyelenggara, hingga tiga anggota kepolisian.
Daftar tersangkanya sebagai berikut:
- AHL, Dirut PT LIB
- AH, Ketua Panpel Pertandingan
- SS, Security Officer
- Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
- H, Brimob Polda Jatim
- BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga.
Adapun, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB ). Ia dianggap bertanggung jawab lantaran tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Kapolri menyebut bahwa markas Arema FC itu terakhir diverifikasi pada tahun 2020 silam. Sementara untuk musim 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi. Oleh karenanya, hal itu dianggap jadi penyebab Tragedi Kanjuruhan.
"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Dirut PT LIB, tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruhan adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kapolri menyebut bahwa Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Akan tetapi, Wahyu SS malah ‘halalkan’ penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa Aremania hingga menimbulkan ratusan korban.
"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.
Adapun selain Wahyu, anggota Polri yang menjadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang berinisial DSA dan Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri sebut keduanya memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata. (*)