ADVERTISEMENT

TGIPF Sebut PSSI Tidak Beri Tahu Polisi Soal Aturan Gas Air Mata FIFA, Akhirnya Tragedi Kanjuruhan Terjadi

Selasa, 18 Oktober 2022 23:05 WIB

Share
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merampungkan laporannya terkait Tragedi Kanjuruhana yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

TGIPF  menyebutkan dalam laporannya bahwa PSSI   tidak pernah memberikan sosialisasi soal aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata untuk memubarkan kerumunan suporter sepak bola.

 “Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata,” tulis isi laporan TGIPF, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

 

Karena tidak adanya sosialisasi, banyak anggota Polri yang akhirnya tidak tahu soal larangan penggunaan gas air mata   dari FIFA.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bila Polri bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian.

Akan tetapi, FIFA telaha melarang penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa supporter sepak bola atau menanggulangi kerusuhan suporter.

Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA soal Stadium Safety and Security Regulations. Dalam aturan tersebut dijabarkan penggunaan gas air mata   dan senjata api untuk pengendalian massa dilarang.

 

"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT