Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Enggan di PN Jaksel. (tresia)

Kriminal

Dakwaan JPU Penuhi Syarat, Kuasa Hukum Brigjen Hendra dan Kombes Agus Enggan Lakukan Eksepsi

Rabu 19 Okt 2022, 20:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat materil juga formil, sehingga Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi.

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU lantaran telah memenuhi syarat formil dan materil.

Henry menyebut, keberatan terhadap surat dakwaan akan diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.  

“Kami secara jujur dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan,” katanya, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

Henry menyatakan pihaknya tidak perlu mengajukan eksepsi sekaligus untuk menghormati asas peradilan cepat, murah, dan sederhana.

Pengacara dari kedua terdakwa tersebut pun menjelaskan soal protes yang dia ajukan soal dakwaan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang.

Henry mengaku sempat ditegur hakim karena mengkritik dakwaan itu.

Menurut Henry, teguran itu berkaitan dengan pemaparan jaksa yang sebelumnya ia nilai tidak memaparkan secara jelas perbuatan pidana yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan.

Menurut dia, perbuatan pidana justru dilakukan orang lain.

“Misalnya diundang oleh Ferdy Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Ferdy Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa, itu saja,” ujar Henry.

Karena tidak ada eksepsi, hakim memutuskan melanjutkan sidang Hendra pada pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan atau Kamis, 27 Oktober 2022.

Terhadap abrigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, JPU mendakwa karena keduanya merintangi upaya penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Keduanya diduga terlibat dalam upaya penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Hendra dan Agus menghadapi dua dakwaan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU pun menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, masih ada lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. 

Diketahui, kelima orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifini, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk Sambo, berkas dakwaannya dijadikan satu dengan kasus pembunuhan Brigadir J. (tresia)

Tags:
Brigjen Hendra KurniawanKombes Agus Enggan Lakukan EksepsiDakwaan JPU Penuhi Syarat

Reporter

Administrator

Editor