ADVERTISEMENT
Kamis, 27 Oktober 2022 15:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam agenda persidangan tersebut.
Adapun, salah satu saksi yakni AKBP Aditya Cahya yang hadir di persidangan membenarkan bahwa CCTV tersambar petir di kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui AKBP Aditya Cahya adalah anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia merupakan bagian dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Aditya melakukan penyidikan terhadap barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia membenarkan terkait informasi soal kamera CCTV yang tersambar petir usai melakukan pendalaman.
Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto: PMJ News)
“Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kan ada kena petir, rekamannya hilang dan sebagainya. Artinya sudah ada opini di masyarakat bahwa penanganan kasus pembunuh Brigadir Yosua ini tidak benar, maka kami mendalami terkait kemana CCTV ini,” ucap Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT