ADVERTISEMENT
Iwan Bule dan PSSI Sulit Disentuh dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: PSSI Seperti Pasar Jual Beli, Mau Ditindak Selalu Terhalang Aturan FIFA
Senin, 10 Oktober 2022 06:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara pihak Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/22).
Tiga tersangka tersebut merupakan anggota Polri yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.
Lalu tiga tersangka lainnya adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga.
Kendati demikian, di sisi lain Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan temuan awal pasca 7 hari investigasi atas Tragedi Kanjuruhan.
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan! https://t.co/vg6v6bLnXI
— KontraS (@KontraS) October 9, 2022
Tim tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT