ADVERTISEMENT

Ada Dugaan Kejahatan Sistematis di Tragedi Kanjuruhan, Berikut Temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

Senin, 10 Oktober 2022 06:22 WIB

Share
Potret kekerasan di Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/KontraS)
Potret kekerasan di Tragedi Kanjuruhan (Foto: Twitter/KontraS)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan temuan awal pasca 7 hari investigasi atas Tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Adapun, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Proses investigasi dilakukan dengan menemui korban & melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian.

Lewat akun Twitter @KontraS, dipaparkan ada 12 temuan awal berdasarkan investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil. Salah satunya adalah ada dugaan kejahatan sistematis di Tragedi Kanjuruhan.

 

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan!,” tulis akun Twitter Kontras, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Berikut ini 12 temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil dalam investigasi di Tragedi Kanjuruhan.

  1. Tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.
  2. Ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, didasari pada keterangan saksi-saksi, sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Namun, hal itu direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal itu membuat suporter turun ke lapangan untuk membantu suporter lain.
  3. Sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
  4. Tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.
  5. Kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun
  6. Saat ingin hendak keluar dgn kondisi akses evakuasi yg sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.
  7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.
  8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.Diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen ketika banyak penonton yang meregang nyawa. Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata.
  9. Pasca peristiwa, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
  10. Tim menemukan fakta bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
  11. Tim masih sedang melakukan pendalaman fakta, tim sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.
  12. Tim menilai narasi temuan minuman alkohol dan terminologi “kerusuhan” adalah penyampaian informasi yang menyesatkan. Yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.

 

Sementara Kontras mengungkap perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini.

Tim menilai bahwa tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion, lantaran saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT