Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Mengaku Temukan Bukti Penting untuk Gambaran Lebih Jelas

Minggu 09 Okt 2022, 21:21 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih melakukan investigasi soal penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 131 jiwa berdasarkan data Polri.

Adapun, TGIPF mengaku telah menemukan bukti penting yang bisa memberikan gambaran jelas soal Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut dengan itu, kerja TGIPF akan lebih mudah.

 

Kendati demikian, Polri dan TGIPF belum mengetahui pihak yang terlibat terkait terkuncinya pintu keluar Stadion Kanjuruhan. Hal itu yang membuat ribuan Aremania terjebak pasca gas air mata ditembakkan.

Diketahui pasca petandingan Arema FC vs Persebaya, sejumlah suporter Aremania turun ke lapangan untuk mengungkapkan rasa kecewa. Namun, aparat melakukan pembubaran masa dengan tindakan represif, salah satunya dengan menembak gas air mata.

Tercatat ada 8 kali tembakan gas air mata mengarah ke tribun yang kemudian membuat Aremania panik berhamburan ingin menyelamatkan diri. Situasi tersebut yang membuat para suporter saling berdesakan bahkan ada yang terinjak-injak dan menimbulkan korban jiwa.

 

Salah satu anggota TGIPF, Anton Sanjoyo, menduga kalau pintu keluar tersebut sengaja dikunci. Oleh karenanya, hal itu menjadi salah satu fokus pihaknya untuk mencari tahu kebenarannya.

Kendati demikian, Andon belum bisa membahas lebih jauh perihal pintu yang terkunci. Hal itu termasuk temuan TGIPF lain yang terkumpul selama di Malang.

“Karena (temuan di lapangan) masih konfidensial,” jelasnya Anton, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Sementara, TGIPF mengaku sudah mengumpulkan bukti pendukung serta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. 

 

Selain itu, pengusutan juga dilakukan dengan mempelajari setiap tahapan pertandingan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Anggota TGIPF lainnya yakni Akmal Marhali mengatakan pihaknya telah menjalani investigasi yang cukup mendalam, termasuk seperti mendatangi dan berdialog dengan sejumlah pihak.

Adapun TGIPF terbagi menjadi beberapa kelompok dalam bekerja. Ada yang menatangi perwakilan suporter, pengurus Arema FC, hingga panitia pelaksana.

Ada pula yang mengunjungi pihak kepolisian seperti Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kabupaten Malang, serta beberapa pihak di Surabaya.

 

“Satu tim lagi berada di Jakarta yang bertugas untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak lain yang bisa diakses dari ibu kota,” kata Akmal melanjutkan.

TGIPF memiliki satu bukti penting yang dinilai bisa memberikan gambaran jelas Tragedi Kanjuruan. Bukti tersebut yakni rekaman CCTV.

 “CCTV ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa kerusuhan pada malam itu,” ujarnya.

Selain itu, TGIPF juga mengunjungi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (8/10/2022). Hal itu guna  memastikan kondisi dan standar kelayakan stadion.

 

“Termasuk pintu-pintu dan kelengkapan personel petugas (steward) di setiap pintu. Korban luka yang telah kembali ke rumah juga akan ditemui tim untuk mendapatkan kesaksian lebih utuh tentang peristiwa pada malam itu,” jelasnya.

Diketahui pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Tiga diantaranya yakni anggota Polri, salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Selanjutnya yakni Kasat Samapta Polres Malang berinisial AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) dan Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri sebut keduanya memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

 

Kapolri juga telah mengumumkan tiga tersangka lainnya di luar kepolisian yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (AH), dan Security Officer Arema Suko Sutrisno (SS).

Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga. (*)

Berita Terkait

News Update