ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu, di seluruh dunia petugas hukum menggunakannya pada warga sipil.
Di Indonesia, penggunaan gas air mata diatur dalam Protap Kapolri No I/X/2010. Bunyinya sebagai berikut: “apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan… (3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.”
Cara Terbaik Melindungi Diri
Berbagai kelompok protes dan situs memberi saran untuk cara terbaik menghindari gejala akibat gas air mata.
Mereka mengatakan memakai masker gas adalah cara pencegahan terbaik. Di samping itu menggunakan kacamata renang dan masker bersepeda sebagai pengganti.
Para pengunjuk rasa terkadang menggunakan bandana yang direndam ke campuran cuka dan air yang diikatkan ke wajah sebagai upaya terakhir.
Mengenakan lensa kontak dapat membuat bahan kimia terjebak dan mengakibatkan iritasi lebih parah pada mata. ***
(BBC)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT