Setelah BBM Naik. Tarif Angkutan Penyeberangan ASDP Kelas Ekonomi Melonjak 11% Mulai 1 Oktober Besok
Jumat, 30 September 2022 16:46 WIB
Share
Penumpang pejalan kaki saat akan memasuki kapal Ferry di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi pada 23 lintas penyeberangan komersil di Indonesia sebesar 11 persen.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru mulai hari Sabtu (1/10/2022). 

Harga baru setelah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menuturkan, penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

"Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujar Shelvy melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022).

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru. 

Berikut rincian harga tiket yang baru jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni.

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan 
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550 
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV 
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250

Halaman
1 2