ADVERTISEMENT

AKBP Ridwan Soplanit Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel di Demosi 8 Tahun ke Yanma Polri Gegara Kasus Ferdy Sambo

Jumat, 30 September 2022 16:19 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit buntut kasus Ferdy Sambo telah usai diputuskan.

Dalam sidang etik polri yang digelar pada Kamis (29/9/2022) kemarin, AKBP Ridwan dijatuhi sanksi demosi 8 tahun ke Yanma Polri.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kemudian, kata Dedi, Ridwan terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Hanya saja, dia enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ucap dia.

Namum demikian, setelah dijatuhi sanksi demosi tersebut, Ridwan ajukan banding atas putusan tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," tutup dia.

Nama AKBP Ridwan Soplanit sempat masuk dalam daftar 10 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022. (zendy)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT