JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu dikarantina.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, hal tersebut agar JPU tidak mendapat intervensi dari pihak luar dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak juga meminta JPU kasus Ferdy Sambo dikarantina agar bebas dari ‘doa’. Adapun, ‘doa’ yang ia maksudkan itu adalah singkatan dari dorongan amplop.
Ide tersebut dicetuskan Kamaruddin dalam jumpa wartawan pada Kamis (29/9/2022) kemarin. Ia menganggap JPU perlu dikarantina sebagai bentuk pencegahan untuk menghindari sogokan terhadap penegak hukum.
“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Jumat (30/9/2022).
Selain karantina, Kamaruddin juga ingin agar selama proses persidangan berlangsung, JPU ditempatkan di sebuah safe house. Ia ingin JPU diamankan agar steril dari upaya suap atau intervensi.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengapresiasi dukungan masyarakat Indonesia yang setia mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini memasuki babak persidangan.
Kamaruddin berharap Indonesia bisa terbebas dari mafia hukum dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir J.
“Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Belakangan diketahui bahwa Putri Candrawathi kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri setelah sebelumnya tidak ditahan dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Sebelumnya, Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dan seluruh berkas mengenai obstruction of justice yang diprakarsai oleh Ferdy Sambo telah P21.
“Persyaratan formal dan materil telah terpenuhi,” ucap Jaksa Agung Fadil Zumhana.
Oleh karenanya, kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kini tinggal menunggu jadwal sidang. (*)