ADVERTISEMENT

Kamaruddin Simanjuntak Minta JPU Kasus Ferdy Sambo Dikarantina Agar Bebas dari ‘Doa’, Apa Maksudnya?

Jumat, 30 September 2022 15:18 WIB

Share
Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Tim kuasa hukum bersama keluarga Brigadir J saat konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntakmenilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu dikarantina. 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, hal tersebut agar JPU tidak mendapat intervensi dari pihak luar dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak juga meminta JPU kasus Ferdy Sambo dikarantina agar bebas dari ‘doa’. Adapun, ‘doa’ yang ia maksudkan itu adalah singkatan dari dorongan amplop.

 

Ide tersebut dicetuskan Kamaruddin dalam jumpa wartawan pada Kamis (29/9/2022) kemarin. Ia menganggap JPU perlu dikarantina sebagai bentuk pencegahan untuk menghindari sogokan terhadap penegak hukum.

“Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus ‘doa’, mohon maaf ini ‘doa’ dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Jumat (30/9/2022).

Selain karantina, Kamaruddin juga ingin agar selama proses persidangan berlangsung, JPU ditempatkan di sebuah safe house. Ia ingin JPU diamankan agar steril dari upaya suap atau intervensi.

 

Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengapresiasi dukungan masyarakat Indonesia yang setia mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini memasuki babak persidangan.

Kamaruddin berharap Indonesia bisa terbebas dari mafia hukum dengan adanya kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT