ADVERTISEMENT

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Makna dan Ketentuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 

Jumat, 30 September 2022 14:15 WIB

Share
Monumen Pancasila Sakti dan pengibaran bendera setengah tiang (Foto: kemendikbud.go.id/bengkaliskab.go.id)
Monumen Pancasila Sakti dan pengibaran bendera setengah tiang (Foto: kemendikbud.go.id/bengkaliskab.go.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober. Sehari sebelum tanggal tersebut, terjadi peristiwa besar yang dikenal sebagai Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI), yang mengubah masa depan Indonesia hingga kini.

Sebagai informasi, G30S PKI merupakan peristiwa yang terjadi dua hari satu malam. Pada peristiwa tersebut terjadi pembunuhan terhadap 10 perwira tinggi dan jenderal. Mereka kini dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Oleh karenanya, tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun, pemerintah meminta kantor pemerintahan serta seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober 2022.

 

Apa makna dari pengibaran bendera setengah tiang?

Makna bendera setengah tiang adalah tanda penghormatan atau tanda berkabung. Bendera setengah tiang sendiri secara harfiah dalam pelaksanaannya adalah pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang, atau tidak dikibarkan sampai puncak tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang basanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh. Tokoh tersebut bisa pejabat pemerintah, jenderal, atau pahlawan yang meninggal. 

Selain itu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada hari besar nasional atau peringatan tertentu seperti Hari Kesaktian Pancasila yang memperingati gugurnya Pahlawan Revolusi. 

Ada juga kalanya bendera setengah tiang dikibarkan ketika ada instruksi dari pemerintah. Seperti pada saat meninggalnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie pada tahun 2019 silam. Ketika itu pihak Istana Negara mengajak masyarakat dan semua kementerian untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai tanggal 14 September 2019.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT