Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ini Makna dan Ketentuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 

Jumat 30 Sep 2022, 14:15 WIB
Monumen Pancasila Sakti dan pengibaran bendera setengah tiang (Foto: kemendikbud.go.id/bengkaliskab.go.id)

Monumen Pancasila Sakti dan pengibaran bendera setengah tiang (Foto: kemendikbud.go.id/bengkaliskab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober. Sehari sebelum tanggal tersebut, terjadi peristiwa besar yang dikenal sebagai Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI), yang mengubah masa depan Indonesia hingga kini.

Sebagai informasi, G30S PKI merupakan peristiwa yang terjadi dua hari satu malam. Pada peristiwa tersebut terjadi pembunuhan terhadap 10 perwira tinggi dan jenderal. Mereka kini dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Oleh karenanya, tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun, pemerintah meminta kantor pemerintahan serta seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober 2022.

 

Apa makna dari pengibaran bendera setengah tiang?

Makna bendera setengah tiang adalah tanda penghormatan atau tanda berkabung. Bendera setengah tiang sendiri secara harfiah dalam pelaksanaannya adalah pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang, atau tidak dikibarkan sampai puncak tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang basanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh. Tokoh tersebut bisa pejabat pemerintah, jenderal, atau pahlawan yang meninggal. 

Selain itu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada hari besar nasional atau peringatan tertentu seperti Hari Kesaktian Pancasila yang memperingati gugurnya Pahlawan Revolusi. 

Ada juga kalanya bendera setengah tiang dikibarkan ketika ada instruksi dari pemerintah. Seperti pada saat meninggalnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie pada tahun 2019 silam. Ketika itu pihak Istana Negara mengajak masyarakat dan semua kementerian untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai tanggal 14 September 2019.

 

Bagaimana dengan aturan pengibaran bendera setengah tiang? 

Di setiap negara memiliki aturan atau tata cara tersendiri di setiap negara. Di Indonesia, aturan pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: 

  1. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  2. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

 

Kapan saja pengibaran bendera setengah tiang dilakukan?

Dalam Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan mengenai kapan saja waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Berikut ini penjelasan kapan saja bendera setengah tiang dikibarkan.

  1. Ketika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
  2. Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
  3. Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
  4. Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
  5. Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
  6. Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu (contoh: Hari Kesaktian Pancasila).

 

Adapun terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pemerintah melalui Kemendikbudristek menerbitkan surat dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang diteken langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim pada 17 September 2022.

Surat itu berisi pedoman penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila. Kantor pemerintah serta masyarakat diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober 2022. (*)

Berita Terkait

News Update