ADVERTISEMENT

Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Jumat, 30 September 2022 13:01 WIB

Share
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77. (dok. Poskota)
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek menerbitkan surat dengan nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang diteken langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim pada 17 September 2022.

Surat tersebut berisi pedoman penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila.

Di mana kantor pemerintah dan seluruh masyarakat diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan penuh di 1 Oktober 2022.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” demikian bunyi poin kelima surat tersebut dikutip, Jumat (30/9/2022).

Sedangkan dalam poin keempat bertuliskan, kepala daerah atau forkopimda serta kepala kantor atau lembaga di daerah bisa menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila secara virtual di kantor masing-masing.

Hari Kesaktian Pancasila tahun ini dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta dengan mengangkat tema 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'. 

Lebih lanjut, surat ini tembusan dari Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, mulai dari Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Lembaga Non-Struktural, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia serta Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT