PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, bersama sejumlah pengurus Oto Bus AKAP dan Organda, melakukan rapat penetapan kenaikan tarif angkutan Lebaran Idul Fitri 2024 bagu bus AKAP Labuan-Kalideres.
Dari hasil rapat tersebut, telah ditetapkan tarif angkutan lebaran bagi angkutan umum Bus AKAP Labuan-Kalideres sebesar Rp60 ribu.
Sebelumnya, tarif angkutan bus AKAP Labuan-Kalideres sebesar Rp45 ribu, selama kegiatan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, tarif naik sebesar Rp15 ribu, sehingga menjadi Rp60 ribu.
Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan para pengurus bus AKAP Pandeglang dan Organda serta pihak lainnya, membahas soal tarif angkutan Lebaran 2024.
Dari pembahasan itu, bahwa telah mendapatkan kesepakatan jika tarif angkutan Lebaran Idul Fitri 2024 ini naik sebesar Rp60 ribu.
"Sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama. Tarif angkutan bus AKAP pada kegiatan arus mudik Lebaran Idul fitri naik, yang tadinya Rp45 ribu menjadi sebesar Rp60 ribu," ungkap Rudi usai rapat bersama, Selasa 2 April 2024.
Dikatakan Rudi, kenaikan tarif angkutan Lebaran ini sudah disepakati bersama, dan tarif baru ini mulai diberlakukan pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.
"Naiknya 25 persen dari tarif sebelumnya (Rp45 ribu-red). Ini sifatnya sementara, hanya pada momen arus mudik Lebaran saja," katanya.
Besaran tarif angkutan lebaran yang sudah disepakati ini juga akan di tempel di armada masing-masing oleh pihak pengelola bus AKAP.
"Jadi supaya para penumpang juga tahu bahwa tarif angkutan selama momen mudik lebaran naik. Makanya harus dipampang di tiap bus," ujarnya.
Setelah kenaikan tarif angkutan lebaran ini dinaikan, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan di terminal Kadubanen, guna menghindari adanya permainan tarif tersebut.
"Tentu kami pun akan melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada sopir yang menaikan tarif di atas dari Rp60 ribu maka akan dilakukan penindakan," tuturnya.
Saat ditanya apakah kenaikan tarif berlaku pada semua angkutan umum. Rudi mengaku hanya pada bus AKAP saja.
"Kalau dalam kota tidak naik, hanya jurusan antar kota/provinsi saja yang naik. Itu pun sifatnya sementara," tandasnya. (Samsul Fatoni).