ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana: Jika Jaksa Tegas, Putri Candrawathi Layak Ditahan

Jumat, 30 September 2022 10:21 WIB

Share
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syaputra. (foto: dok. pribadi)
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syaputra. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra menilai, secara hukum  ada dua opsi kemungkinan bisa saja  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi  ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk itu. 

"Karena nantinya,  Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima  pelimpahan tahap dua berupa berkas Perkara, tersangka dan Barang bukti, mereka akan buat pendapat perlu tidaknya dilakukan penahanan, ini domain penuntut umum," kata Azmi Syahputra saat dihubungi, Kamis malam (29/9/2022).

Ia mengatalan, Jaksa penuntut umum yang akan menilai secara profesional dan bisa  pula memang akan ada  hal atau keadaan subyektifnya.

"Karenanya jika menurut penuntut umum tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka koorporatif ketika akan dilimpahkan ke PN, dapat saja karena kewenangan hukumnya tidak dilakukan penahanan," ucapnya.

Meski begitu, lanjut Azmi, semua kembali kepada rasa keadilan dan integritas jaksa penuntut umum karena jaksa harus profesional  dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban.

"Pelaku termasuk negara dalam menanganinya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi, bila melihat dari aspek keadilan jika jaksa berani bersikap tegas dan menerapkan persamaan hukum semestinya layak pula dilakukan penahanan," tutup Azmi. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT