ADVERTISEMENT
Jumat, 30 September 2022 10:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra menilai, secara hukum ada dua opsi kemungkinan bisa saja istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk itu.
"Karena nantinya, Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas Perkara, tersangka dan Barang bukti, mereka akan buat pendapat perlu tidaknya dilakukan penahanan, ini domain penuntut umum," kata Azmi Syahputra saat dihubungi, Kamis malam (29/9/2022).
Ia mengatalan, Jaksa penuntut umum yang akan menilai secara profesional dan bisa pula memang akan ada hal atau keadaan subyektifnya.
"Karenanya jika menurut penuntut umum tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka koorporatif ketika akan dilimpahkan ke PN, dapat saja karena kewenangan hukumnya tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Meski begitu, lanjut Azmi, semua kembali kepada rasa keadilan dan integritas jaksa penuntut umum karena jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban.
"Pelaku termasuk negara dalam menanganinya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi, bila melihat dari aspek keadilan jika jaksa berani bersikap tegas dan menerapkan persamaan hukum semestinya layak pula dilakukan penahanan," tutup Azmi. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT