JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD reformasi hukum di Indonesia.
Permintaan Presiden kepada Mahfud Md itu sebagai buntut dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.
Terkait perintah reformasi hukum di Indonesia, Mahfud MD memastikan akan berkoordinasi secepatnya untuk menjalankan perintah Jokowi itu.
“Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud dalam keterangannya pada Senin (26/9/2022).
Diketahui, Presiden Jokowi sempat bicara mengenai pentingnya reformasi hukum pasca Agung Sudrajad Dimyati tersangkut kasus suap dan menjadi tersangka dugaan korupsi di KPK.
Selanjutnya, Jokowi perintahkan Mahfud Md untuk reformasi hukum di Indonesia yang menurutnya perlu dilakukan segera.
“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Terkait proses hukum Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang masih berjalan di KPK itu hingga rampung.
“Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK,” ucap Jokowi.
Di sisi lain, Mahfud MD lalu menjelaskan keinginan Jokowi berangkat dari keprihatinannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang kerap digembosi lembaga peradilan.
Menko Polhukam juga mengatakan bahwa Jokowi akhirnya memerintahkan jajarannya di eksekutif untuk mengambil sikap terhadap lembaga yudikatif.
“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan Hakim Agung. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” ujar Mahfud Md, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Mahfud, pemerintah sudah berupaya tegas mengamputasi tubuhnya dengan menindak lembaga seperti Asusransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satlit Kemhan, Kementerian, dan lain sebagainya. Namun upaya pemerintah yang bagus menurutnya kerap gembos di Mahkamah Agung (MA).
“Kejaksaan agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga cukup lumayan. Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkit keburukan Mahkamah Agung atas banyaknya koruptor yang hukumannya dikorting, bahkan dibebaskan.
Selain itu menurut Mahfud, pemerintah juga tidak bisa berbuat banyak lantaran berbeda lembaga dan dalih keputusan hakim tidak bisa dicampuri. Kendati demikian, kini muncul kasus yang justru menimpa hakimnya.
“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.,” kata Mahfud MD.
“Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud MD menyebut Jokowi akhirnya memberi perintah untuk mereformasi hukum di Indonesia.
Menko Polhukam menyebut Jokowi sudah kecewa lantaran lembaga yudikatif justru menggembosi upaya pemberantasan korupsi.
“Maka Presiden meminta saya sebagai menko polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.,” ujar Mahfud MD.
“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerapkali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” pungkasnya. (*)