Agar Tak Sewenang-wenang Mahfud MD Minta Propam Dirombak, Humas Polri: Itu Perlu Proses

Selasa, 4 Oktober 2022 09:12 WIB

Share
Menkopolhukam Mahfud MD. (foto: ist)
Menkopolhukam Mahfud MD. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD meminta Propam Polri untuk di rombak. Namun demikian, polri akhirnya merespon pernyataan Mahfud MD tersebut.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan bahwa, perombakan terhadap Propam Polri yang diminta Mahfud MD itu harus melalui proses pengkajian dan analisis terlebih dulu.

"Jadi dalam melakukan perombakan struktural itu perlu proses, analisis dan pengkajian dan untuk mengatakan efektif atau tidak efektif itu setelah dilakukan evaluasi dan pengkajian," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.

Nurul menjelaskan, masalah perubahan struktural bagan ditangani Satuan Fungsi (Satfung) Srena Polri yang bakal menindaklanjutinya.

"Satfung yang menangani itu Srena kemudian dilakukan kajian-kajian dan FGD (focus group discussion) pendapat dari para pakar," kata dia.

Setelah itu, nanti hasilnya langsung di serahkan ke Kementerian PAN-RB dan dilakukan pengkajian ulang.

“Dan selanjutnya juga dilakukan pengkajian ke Setneg (Sekretariat Negara)," ucap Nurul.

Sebelumnya diketahui, Mahfud MD merekomendasikan Propam Polri dirombak. Dia bermaksud agar tak terjadi kesewenangan kekuasaan atau abuse of power di dalamnya.

“Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya,” ujar Mahfud.

Mahfud mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan mantan Kadiv Propram, Ferdy Sambo.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar