JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan angkat bicara terkait sikap dua mantan rekannya di KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang memilih menjadi Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atau PC.
Novel mengatakan, sungguh ia tak memahami maksud darin jalan pikiran kedua rekannya itu untuk menerima tawaran Ferdy dan Nyonya Sambo menjadi pihak Kuasa hukumnya.
Novel Baswedan mengatakan, jika diminta pendapat dia akan meminta Febri Diansyah dan Rasalama muundur jadi Kuasa hukum Ferdy Sambo dan PC.
"Saya tak pahami, tetapi jika mereka (Febri dan Rasalama) meminta pendapat saya atas tawaran itu, saya sarankan mereka untuk mundur menarik diri," kata Novel dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/9/2022).
Dengan keilmuannya, ujar Novel, seharusnya Febri dan Rasamala lebih baik untuk berada di pihak Brigadir Josua yang merupakan korban dalam sengkarut kasus ini.
“Kemestiannya justru yang seharusnya mereka (Febri dan Rasamala) bela itu adalah kepentingan korban. Termasuk memastikan semua pihak pelaku yang menghalang-halangi penyidikan itu diusut tuntas, agar tidak terjadi lagi. Sebagai teman, saya kaget dan kecewa dengan sikap Febri dan Rasamala ini. Saran saya, sebaiknya (Febri dan Rasamala) mundur saja,” jelas Novel.
Sementara itu, tak berbeda jauh dengan Novel, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari tim pengacara tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, menurutnya, dua veteran di KPK itu, tak sepatutnya menjadi tim pendamping hukum pasangan suami istri yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.
"Febri dan Rasamala yang selama ini dicap sebagai bagian dari kelompok orang-orang tepercaya dan punya integritas dalam penegakan hukum. “Saya berharap Febri dan Rasamala mau mengubah keputusannya, dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," kata Yudi.
"Reaksi publik saat ini cenderung negatif. Karena mereka berdua (Febri dan Rasamala) adalah tokoh-tokoh yang selama ini mendapat kepercayaan di publik," ujar Yudi.
Sebelumnya, mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dirinya menjadi Kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Josua, yakni Ferdy Sambo dan Nyonya Sambo.
"Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata Febri Diansyah, Rabu (28/9/2022).
Adapun jelas Febri, dirinya diminta bergabung di tim Kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.
Febri mengatakan, dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. “Koordinatornya Bang Arman,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Josua bersama dengan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHAP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Adam).