Kapolri: PC Boleh Bertemu Sang Anak meski Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Sabtu, 1 Oktober 2022 09:59 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (zendy)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi  (PC) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri nantinya akan menjadi salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Namun demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, meski PC telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, ia tetap boleh bertemu dengan sang anak.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," ujar Listyo kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Kemudian, kata Listyo, Putri resmi menjadi salah satu tahanan di Rutan Mabes Polri demi menjawab polemik yang seringkali menjadi pertanyaan untuk perkembangan kasus Ferdy Sambo cs.

Selanjutnya, setelah menjadi seorang tahanan di Rumah Tahanan, Putri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dari siapapun.

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan (tidak ada perlakuan khusus)," ujar Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Selanjutnya, Listyo mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, PC telah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologi.

"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," tutur Listyo. (Zendy)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar