ADVERTISEMENT

Terungkap! 'Ayah Sejuta Anak ' Ngaku Kegiatan Tampung Bumil dan Penjualan Bayi Ilegal Dilakukan Sejak Februari 2022

Rabu, 28 September 2022 15:02 WIB

Share
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - 'Ayah Sejuta Anak' yang diduga menjual bayi secara ilegal telah ditangkap Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dalam pengakuannya, SH (32) mengaku, kegiatan pengadopsian terhadap ibu hamil ini ia lakukan sejak bulan Februari tahun 2022 ini.

Ia menyebut, untuk bayi yang telah ia bantu lahirkan, nantinya akan ditaruh di panti yang ia kelola sendiri.

"Dan ini yang nyelip satu orang tiba-tiba dia berubah pikiran, anaknya nggak mau ditaruh di panti. Saya pun nggak bisa maksain itu," bebernya. 

Terkait biaya pengambilan anak hingga Rp 15 juta, SH mengatakan, itu untuk kepentingan sang ibu dan bayi.

"Itu (yang diteruskan Rp.15 juta) kalau yang cesar, buat ngasih si ibu hamil sama biaya  penyembuhan. Uang itupun nggak saya gunakan," singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), penculikan, penjualan atau perdagangan anak.

"Sebagaimana diatur dalam UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, pihak kepolisian pun langsung membuat tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun Proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman.

Orang yang akan mengadopsi, kata Iman, dimintai uang sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi oleh pelaku. "Pelaku mengatas namakan yayasan ayah sejuta anak," terangnya.

Dari kegiatan penegakkan hukum ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 5 Ibu Hamil (bumil) dari tempat penampungan mereka tersebut. 

"Kelima bumil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan," tuturnya.

Iman menyebut, satu bayi yang telah diadopsi secara ilegal atau dijual pelaku ke Lampung pun telah diselamatkan oleh pihak kepolisian. "Bayi tersebut diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan perawatan anak yang layak," jelasnya.

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dalam penyidikan dan pihak Polres Bogor pun terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. 

"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ucap Iman.

Kepada SH, pihak kepolisian mempersangkakan dengan Pasal 83, 76 huruf F UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(panca)

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT