ADVERTISEMENT
Rabu, 28 September 2022 08:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Marhaen Nusantara pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Marhaen melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT