Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Masalah Hukum, Sudah Rp1.000 T Lebih Dana Otsus untuk Papua Sebagian Dikorupsi
Sabtu, 24 September 2022 13:13 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penetapan tersangka Lukas Enembe murni masalah hukum. KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka menuai protes beberapa kelompok. Pasalnya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dikaitkan dengan politis.
"Saya sampaikan sekali lagi bhw korupsi yg diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum," kata Mahfud MD, Sabtu (24/9/2022).
Mahfud menjelaskan, bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK pada Lukas Enembe terkait dana yang sudah digelontorkan Pemerintah Pusat sejak 2021. "Sudah 1.000 T Lebih Dana dari Pusat untuk Papua," ujar Mahfud.
"Tadi pagi usai mengisi kuliah umum di Unisma Malang, saya dicegat pers dan menanyakan kasus korupsi di Papua. Saya sampaikan sekali lagi bahwa korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe adalah murni penegakan hukum," tegasnya.
Mahfud mengatakan, saat wartawan bertanya sudah berapa banyak dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua, saya jawab bahwa sejak Otsus dimulai tahun 2001, sudah lebih dari 1.000 triliun dana dari pusat untuk Papua, dan di era Lukas sudah mencapai 500 T lebih.
"Lalu muncul berbagai berita bahwa dana otsus untuk Papua sudah 1000 T lebih yang ditransfer ke Papua. Sekali lagi, yang saya sebutkan sejak era otsus (dimulai thn 2001) seperti penjelasan di atas," bebernya.
Kenapa 1000 T lebih? lanjutnya, karena itu terdiri atas empat sumber dana: dana Otsus, dana belanja K/L, dana transfer keuangan dana desa (TKDD), dan PAD.
"Jadi, total dana dari pemerintah pusat untuk Papua sejak thn 2001 (saat otsus dimulai) sudah lebih dari 1.000 T yang karena sebagian dikorupsi sehingga tidak memberi efek signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan saudara2-saudara kita orang Papua," katanya. (rizal)