ADVERTISEMENT

Kesal Diperas Oknum Polisi, Korban Penipuan Richard Mille: Kami Curiga Dirtipidum dan Kabareskrim Terlibat

Sabtu, 24 September 2022 11:57 WIB

Share
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto jam tangan Richard Mille dan gedung Bareskrim Polri. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kesal karena kasus hukumnya dihentikan ditahap penyelidikan, Tony Sutrisno selaku korban penipuan dan penggelapan uang yang menyeret nama Richard Mille, menganggap ada oknum yang coba mempermainkan aduannya.

Sebelumnya Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah keluaran perusahaan arloji Richard Mille, yaitu Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar.

Namun setelah ia menunggu beberapa waktu, jam tangan idamannya tak kunjung datang.

Tony Sutrisno dan kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi terhadap Richard Mille Jakarta sebelum melaporkan brand asal Swiss tersebut ke Polisi. 

Namun sayangnya somasi yang dilayangkan pada 16 Maret 2022 itu tidak ditanggapi secara baik dan tidak ada solusi yang jelas untuk Tony.

Heru Waskito selaku kuasa hukum Tony, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Tony Sutrisno yang merupakan pengusaha ternama di Indonesia, merasa dipermainkan dan ditipu karena ia mengatakan dua jam tangan tersebut sudah dibayar secara lunas bahkan membayar lebih.

Dalam keterangannya, pihak Richard Mille Jakarta (PT. Royal Mandiri Internusa) memberi klarifikasi serta menampik adanya transferan dana  sebesar Rp77 miliar rupiah dari Tony.

Richard Mille Jakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran dari Tony, apalagi dalam mata uang dolar Singapura.

Tak terima dengan klarifikasi tersebut,  akhirnya Pihak Tony Sutrisno membuat laporan ke pihak kepolisian yang ditujukan kepada Richard Lee selaku brand Manager butik RM Jakarta dan juga kepada semua yang terlibat dalam perusahaan tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT