Saksi Kunci Sakit, Polri Tunda Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan

Sabtu, 24 September 2022 16:02 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan. 

Penundaan sidang tersebut akibat salah satu saksi kunci persidangan mengalami sakit dan tak bisa hadir.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah terlibat Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa, Polri harus ungkap sakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman alias AR. Pasalnya, ia merupakan saksi kunci saat sidang etik Brigjen HK.

Nantinya, jika tidak diungkap ke masyarakat akan menimbulkan spekulasi dari masyarakat terkait kasus Ferdy Sambo.

"Kalau AKBP AR adalah saksi kunci yang meringankan, maka sidang etik nantinya bisa saja menghasilkan putusan antiklimaks atas diri Brigjen HK," ujar Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

"Bahkan berikutnya mungkin juga berdampak terhadap Irjen FS. Itu semua kontras tajam dengan prediksi dan ekspektasi masyarakat," sambung dia.

Kemudian, kata Reza, jika memang AKBP AR mengalami sakit yang parah atau membutuhkan proses penyembuhan yang lama. Pihak Polri harusnya menyiapkan dokter di luar Polri.

"Polri sudah atau belum libatkan dokter lain untuk kasih second opinion," kata Reza.

Reza menegaskan, bahwasanya AKBP AR itu dalam kondisi tidak berada dalam konteks klinis, melainkan dalam konteks forensik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar