ADVERTISEMENT

Dinilai Dapat Menaikan Inflasi, DPR Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Tol

Sabtu, 24 September 2022 15:52 WIB

Share
Ilustrasi kenaikan tarif tol. (foto: poskota/yusuf permana)
Ilustrasi kenaikan tarif tol. (foto: poskota/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menanggapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berencana melakukan kenaikan tarif tol.

Hal tersebut, menurut Menteri PUPR dilakukan melihat perekonomian nasional yang kembali bergerak dan aturan baru terkait harga bahan bakar minyak (BBM).

Menteri PUPR mengatakan kenaikan tarif tol ini akan mempertimbangkan kemauan bayar pengguna atau willingness to pay (WTP) yang dilihat dari hasil survei.

Terkait rencana kenaikan tarif tol tersebut, pria yang akrab disapa SJP mengingatkan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan disebutkan bahwa Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan atau ability to pay (ATP) dan bukan berdasarkan kemauan bayar pengguna atau willingness to pay (WTP).

“Hal ini bisa dilihat pada Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Kemudian, pada ayat (3) disebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,”  kata politisi PKS ini, Sabtu 24 September 2022.

Perbedaan kedua terminologi tersebut, lanjutnya, adalah kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) ditentukan melalui kajian atas pola pengeluaran individu, khususnya pengguna dalam mengkonsumsi pelayanan jalan tol.

“ATP akan dipengaruhi besarnya pendapatan, kebutuhan dan biaya transportasi. Sedangkan kemauan membayar atau willingness to pay (WTP) ditentukan melalui kajian atas kesediaan individu, khususnya pengguna dalam membayar jasa pelayanan jalan tol,” jelasnya.

ATP dan WTP, kata SJP, biasanya ditentukan melalui survei sebelum suatu jalan tol dibangun atau diresmikan. Seharusnya, penelitian terhadap ATP sesuai UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan di atas dilakukan secara transparan dan partisipatif mengingat kenaikan harga BBM yang terjadi saat ini sudah sangat membebani pengguna jalan tol.

"Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif tol, sebab kenaikan inflasi saat ini terjadi karena adanya kejadian luar biasa dampak dari kenaikan harga BBM. Kami juga berpandangan jika tarif tol dinaikkan dengan alasan penyesuaian terhadap pengaruh laju inflasi, maka kenaikan tarif tol ini justru berpotensi semakin menaikkan laju inflasi akibat naiknya biaya logistik,"ujarnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT