ADVERTISEMENT

LSAK: Hukum Harus Tegak, Sekalipun Harus Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Rabu, 21 September 2022 11:12 WIB

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID   -  Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri menilai, upaya persuasif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan sikap tegas dan kepatuhan dalam penegakan hukum.

Dengan sikap tersebut, sepatutnya juga pihak tersangka mematuhi aturan hukum.

"Pemanggilan KPK terhadap tersangka selayaknya dipenuhi untuk menjelaskan dugaan yang disangkakan terhadapnya. Sikap dalam pernyataan pimpinan KPK tentang prosedur SP3 juga tegas menyatakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat objektif dan adil untuk mewujudkan keadilan," kata Ahmad Aron Hariri, Rabu (21/9/2022).

Ahmad Aron Hariri mengatakan, kepentingan penegakan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. 

"Apalagi hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, berdasarkan laporan PPATK, menyebut adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri, ujarnya.

 

Tentu hal ini juga bagian dari keadilan bagi masyarakat Papua. Sekira transaksi 55 juta dolar Singapura atau kisaran Rp560 miliar yang mengalir ke perjudian tersebut dari mana? Jika uang tersebut bagian dari hak masyarakat, tentu masyarakat Papua sangat dirugikan. 

"Maka upaya pemanggilan ulang oleh KPK harus segera dilaksanakan. Bahkan kami minta KPK pun tegas untuk melakukan penjemputan paksa bila hal tersebut perlu dilakukan. KPK harus berani menegakkan hukum meski harus tangkap paksa Lukas Enembe," tegas Ahmad Aron Hariri. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT