ADVERTISEMENT

Postingan Kasus Lukas Enembe di Istagram Humas Polda Metro Jaya Lebay, Pengamat: Tak Perlu Ikut-ikutan, Fokus Persoalan Sendiri Saja

Kamis, 22 September 2022 09:37 WIB

Share
Postingan IG Humas Polda Metro Jaya soal kasus Gubernur Papua, Lucas Enembe di KPK. (Ist)
Postingan IG Humas Polda Metro Jaya soal kasus Gubernur Papua, Lucas Enembe di KPK. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Postingan foto Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bertuliskan minta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk kooperatif di Istagram @humas.poldametrojya jadi sorotan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, sah-sah aja jika Polda Metro Jaya ingin mendukung KPK dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah air.

Namun, ujar Bambang, akan lebih baik bila Fadil Imran Cs lebih fokus pada bagaimana upaya penanganan isu-perkara di internal yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.

 

"Harusnya polisi fokus pada persoalan atau isu-isu yang menjadi sorotan masyarakat terkait institusinya. Tak perlu ikut-ikutan pada persoalan yang sedang ditangani KPK yang belum tentu ada sangkut pautnya dengan Polda Metro Jaya," kata Bambang dalam keterangannya melalui pesan singkat," Rabu (21/9/2022).

Menurut Bambang, keterlibatab Polda Metro Jaya dalam sengkarut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, bisa saja menimbulkan respons yang negatif di mata publik.

Sebab, ucap dia, unggahan ini bisa menyebabkan munculnya asumsi bahwa Polda Metro Jaya tengah melakukan upaya pengalihan isu terkait kasus-kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

"Kalau seperti itu, akhirnya bisa muncul asumsi, bahwa Polda Metro Jaya sedang melakukan pengalihan isu, dan tidak fokus pada penuntasan kasusnya sendiri," tuturnya.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, seharusnya Polda Metro Jaya tidak bertingkah terlalu reaktif akan respons dari publik terhadap unggahan tersebut, dengan cara menghapus unggahan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT