ADVERTISEMENT

Apes Nih! Nenteng Plastik Nunggu Konsumen, Pengedar Narkoba Dicokok di Pinggir Jalan

Kamis, 22 September 2022 09:29 WIB

Share
Tersangka HE saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)
Tersangka HE saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sedang nenteng plastik berisi pil koplo, HE (34) pengedar narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pengedar warga Aceh yang tinggal di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap di pinggir jalan otonom Situterate, Kecamatan Cikande pada Senin (19/9/2022) malam.

"Tersangka HE diamankan Tim Satresnarkoba saat menunggu konsumen di pinggir jalan otonom Situterate sekitar pukul 23.00," terang Kapolres Serang AKBP Yudha kepada Poskota, Kamis (22/9/2022).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu kantong plastik berisi 400 butir pil hexymer dan 530 butir tramadol," kata Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sudah 5 bulan menjual pil koplo. Tersangka yang merupakan buruh serabutan mendapatkan pasokan IR (DPO) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Mengaku sudah 5 bulan melakukan bisnis narkoba dengan alasan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Akibat perbuatannya, tersangka HE dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir siapupun yang kedapatan memiliki maupun menggunakan narkoba apapun jenisnya. 

Yudha Satria berharap sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi harus ditingkatkan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT