ADVERTISEMENT

DPN Permahi Prihatin Atas Dugaan Kasus Korupsi di MA dan KY

Minggu, 25 September 2022 16:36 WIB

Share
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule. (ist)
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait dugaan korupsi di internal tubuh Mahkamah Agung (MA), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia (DPN Permahi), meminta Komisi Yudisial (KY) jangan menjadi lembaga negara yang tinggal diam.

“Korupsi yang Kembali melibatkan hakim di lingkaran Mahkama Agung yakni hakim Sudrajad Dimyati tentu ini memperpanjang daftar hakim korup semakin bertambah di Indonesia, sangat disayangkan hakim sekali apabila yang justru menjadi pelaku koruptor adalah hakim dilingkungan mahkama agung republik Indonesia," kata Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, Minggu (25/9/2022).

Ia mengatakan, Mahkamah Agung yang dikenal sebagai Lembaga peradilan tertinggi yang membawahi beberapa jenis badan-badan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama

Tentunya mempunyai peran yang sangat strategi serta menjadi badan peradilan yang dapat dicontohi tatapi malah justru menjadi fasilitator terhadap koruptor.

Terkait itu, ujarnya, DPN Permahi  sangat menyesali apabila komisi yudisial sebagai pihak yang mempunyai peran dan tugas yang pada intinya Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim justru hanya tinggal diam.

"Maka, sudah sepatutnya Komisi Yudisial segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap internal hakim mahkama agung, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial," tegasnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT