ADVERTISEMENT
Minggu, 25 September 2022 16:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait dugaan korupsi di internal tubuh Mahkamah Agung (MA), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiwa Hukum Indonesia (DPN Permahi), meminta Komisi Yudisial (KY) jangan menjadi lembaga negara yang tinggal diam.
“Korupsi yang Kembali melibatkan hakim di lingkaran Mahkama Agung yakni hakim Sudrajad Dimyati tentu ini memperpanjang daftar hakim korup semakin bertambah di Indonesia, sangat disayangkan hakim sekali apabila yang justru menjadi pelaku koruptor adalah hakim dilingkungan mahkama agung republik Indonesia," kata Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, Minggu (25/9/2022).
Ia mengatakan, Mahkamah Agung yang dikenal sebagai Lembaga peradilan tertinggi yang membawahi beberapa jenis badan-badan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama
Tentunya mempunyai peran yang sangat strategi serta menjadi badan peradilan yang dapat dicontohi tatapi malah justru menjadi fasilitator terhadap koruptor.
Terkait itu, ujarnya, DPN Permahi sangat menyesali apabila komisi yudisial sebagai pihak yang mempunyai peran dan tugas yang pada intinya Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim justru hanya tinggal diam.
"Maka, sudah sepatutnya Komisi Yudisial segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap internal hakim mahkama agung, hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial," tegasnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT