ADVERTISEMENT

Mahfud MD Sebut Korupsi Lukas Enembe Merupakan 10 Besar Kasus Korupsi di Papua

Senin, 19 September 2022 18:18 WIB

Share
Mahfud MD. (foto: ist)
Mahfud MD. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa dugaan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.

"Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 kasus korupsi besar di Papua, dan ini masuk di dalamnya," kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Mahfud membantah bahwa penetapan status tersangka Lukas dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar bernuansa politis jelang Pemilu 2024. 

Ia menegaskan, bahwa kasus yang menyeret Politikus Partai Demokrat itu bukan sekadar kasus tersebut.

Mahfud mengatakan dirinya sudah pernah mengumumkan soal 10 kasus korupsi terbesar di Papua beberapa tahun lalu. Setelah pernyataan tersebut, Mahfud mengaku kerap diminta tokoh-tokoh Papua untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

"Oleh sebab itu, saya juga mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini, apakah tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, itu datang ke sini selalu nanya, kenapa kok didiamkan. Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu, kok sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak," ucapnya.

Menurut Mahfud, kasus yang melibatkan Lukas tak sekadar kasus suap atau gratifikasi. Menurutnya masih ada kasus-kasus lain yang sedang didalami oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

"Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT