ADVERTISEMENT

Tersangka Korupsi Proyek Internet Menkominfo Belum Ditahan

Selasa, 27 Agustus 2013 09:55 WIB

Share
Tersangka Korupsi Proyek Internet Menkominfo Belum Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung sudah memanggil Santoso, tersangka kasus dugaan korupsi proyek MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) . Namun hingga usai klarifikasi Kepala BP3TI (Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) tidak ditahan. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi beralasan, tersangka hanya dipanggil sebagai saksi dan bukan dalam kapasitas tersangka. Dia dipanggil bersama saksi Ruslan (Bendahara BP3TI) dan Jamuri (Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI. "Mereka datang bukan untuk diperiksa oleh tim penyidik, namun untuk inventarisir dan klarifikasi terhadap barang-barang bukti hasil penggeledahan, yang terkait dengan tindak pidana, yang disangkakan dalam rangka proses penyitaan," katanya di Kejagung, Senin. Dalam kasus dugaan korupsi proyek MPLIK, tahun anggaran 2010 sampai 2012 telah ditetapkan pula Dodi N Achmad selaku Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima, sebagai tersangka dan juga belum ditahan. Mereka dijerat UU Tipikor UU No.31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001, dengan ancaman 20 tahun penjara. Proyek ini merupakan proyek berkelanjutan hingga 2015 dengan nilai proyek Rp6 triliun.Namun, dalam praktiknya proyek yang didasarkan kepada peraturan Menkominfo No.48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Yang disidik Kejagung, terkait dengan proyek di Sumsel senilai Rp81 miliar dan Banten dan Jabar Rp 64 miliar. Dugaan korupsi terkait PT Multidana Rencana Prima mengerjakan tidak sesuai dokumen kontrak dan, baik, spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya. (ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT