ADVERTISEMENT

Ikut Ngomongin Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan Singgung Banyak Korupsi di Kalangan Penegak Hukum

Selasa, 27 September 2022 22:10 WIB

Share
Kolase foto Novel Baswedan dan Ferdy Sambo (Foto: diolah dari google)
Kolase foto Novel Baswedan dan Ferdy Sambo (Foto: diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diprakarsai eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tak dipungkiri jadi sorotan banyak pihak.

Salah satu yang menyorotinya adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Melihat kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan pun menyinggung ada banyak korupsi di kalangan penegak hukum.

 

Novel Baswedan secara khusus menyoroti upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Upaya tersebut dilakukan Ferdy Sambo dan rekannya untuk menutupi kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Novel Baswedan, upaya obstuction of justice itu bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa obstruction of justice itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, dikutip dari Populis.id pada Selasa (27/9/2022).

Novel Baswedan melanjutkan bahwa ini semakin membenarkan bahwa banyaknya tindakan korupsi di kalangan penegak hukum di Tanah Air. Penegak hukum dalam hal ini justru berperan menghalang-halangi proses penyelesaian kasus.

 

"Ketika saya sering mengatakan bahwa korupsi di penegakkan hukum itu banyak, dan ternyata ada praktek- praktek seperti itu, praktek dimana penegak hukumnya justru malah menghalangi-halangi sendiri, nah ini menjadi masalah," ujar Novel Baswedan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT