ADVERTISEMENT

Didakwa Korupsi Dana PIP, Begini Modus yang Dilakukan Eks Kepala SMPN 17 Tangsel

Rabu, 28 September 2022 08:08 WIB

Share
Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)
Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Riza mengungkapkan pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

"Mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022," ungkapnya.

Riza menjelaskan setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

"Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali penarikan," jelasnya.

Namun, Riza memastikan penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.

"Bahwa terdakwa Marhaen selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel tidak pernah menerima Surat Kuasa dan orang tua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif," tandasnya.

Riza menambahkan dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan," tambahnya.

Riza menegaskan dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020.

"Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT