Dialog terbuka dengan akademisi untuk membahas 14 Pasal di RKUHP. (ifand)

Jakarta

Bahas 14 Pasal RKUHP, Kanwilkumham DKI Ajak Akademisi Dialog Terbuka

Selasa 27 Sep 2022, 16:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta menggelar dialog terbuka untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di lima kampus berbeda.

Harapannya, masukan dan kritik bisa didapat dari rancangan tersebut.

Kelima kampus yang diminta ikut terlibat itu adalah Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof. Gayus Lumbuun.

Lokasi itu sengaja digelar dialog terbuka karena mereka memang selama ini menyiapkam fakultas hukum.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya sengaja menggelar dialog terbuka untuk membahas14 pasal dalam RUU KUHP.

Keseluruhan pasal tersebut dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat, sehingga harus dilakukan dialog terbuka.

"Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (27/9/2022).

Dijelaskan Ibnu, pasal yang dibahas dengan melibatkan akademisi adalah Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat.

Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.

Penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih.

Pasal 280 mengenai tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, Pasal 302 RKUHP: tindak pidana terhadap (penodaan) agama.

Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban.

Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan.

Saat dialog terbuka digelar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden termasuk yang banyak dipertanyakan mahasiswa.

Pihaknya pun menjelaskan bahwa RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," ujarnya.

Sementara untuk pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim, Ibnu menyebut hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa. 

"Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen," tukasnya. (ifand)

Tags:
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)Kanwilkumham DKI JakartaAkademisi Dialog Terbuka Soal RKUHP

Reporter

Administrator

Editor